Koleksi Tanah dan Bangunan Arya Wedakarna yang Dipolisikan Gegara SARA
Jakarta – kontroversi seputar koleksi tanah dan bangunan milik Arya Wedakarna yang saat ini sedang dipolisikan karena dugaan pelanggaran terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Arya Wedakarna, seorang pengusaha sukses dan tokoh masyarakat terkenal, telah menjadi sorotan media dan masyarakat setelah kasus ini mencuat ke publik.
Latar Belakang
Arya Wedakarna dikenal sebagai sosok yang memiliki banyak aset berharga, termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi strategis. Namun, baru-baru ini, dia mendapati dirinya terjerat dalam masalah hukum yang melibatkan isu-isu sensitif terkait SARA.
Kasus Hukum
Proses hukum yang melibatkan Arya Wedakarna dimulai ketika beberapa pihak mengajukan laporan polisi terkait dugaan pelanggaran terhadap hukum yang mengatur isu-isu SARA. Laporan-laporan tersebut menyebutkan bahwa Arya Wedakarna telah menggunakan tanah dan bangunannya untuk kegiatan yang melanggar prinsip-prinsip kesetaraan dan menghina salah satu kelompok agama.
Kontroversi Publik
Kasus ini langsung menarik perhatian publik, baik di kalangan masyarakat umum maupun di media sosial. Banyak pendapat yang beragam muncul terkait kasus ini, dengan beberapa pihak mendukung tindakan hukum yang diambil terhadap Arya Wedakarna, sementara yang lain berpendapat bahwa tindakan tersebut terlalu berlebihan.
Koleksi Tanah dan Bangunan Arya Wedakarna
Arya Wedakarna dikenal memiliki berbagai macam aset berharga, termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi strategis. Beberapa koleksi tanah dan bangunan miliknya yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain:
Berikut ini adalah rincian aset properti milik Arya Wedakarna:
-
Properti di Kota Denpasar:
- Tanah bangunan seluas 100 m2/100 m2, merupakan warisan senilai Rp 200.000.000
- Tanah dan bangunan 700 m2/496 m2, senilai Rp 750.100.000
- Tanah Plus Rumah seluas 870 m2/146 m2, merupakan hibah tanpa akta senilai Rp 750.100.000
-
Properti di Kab/Kota Buleleng:
- Tanah seluas 140 m2, hasil sendiri senilai Rp 300.000.000
-
Properti di Kab/Kota Karangasem:
- Tanah dan bangunan seluas 400 m2/400 m2, hasil sendiri senilai Rp 720.500.000
-
Properti di Kab/Kota Badung:
- Tanah dan bangunan seluas 205 m2/250 m2, hasil sendiri senilai Rp 425.000.000
-
Properti di Kab/Kota Jembrana:
- Tanah + rumah seluas 590 m2/590 m2, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1120 m2/1120 m2, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 13800 m2/13800 m2, warisan senilai Rp 501.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 3550 m2/500 m2, merupakan warisan senilai Rp 190.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2, merupakan warisan senilai Rp 190.000.000
-
Properti di Kab/Kota Gianyar:
- Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/500 m2, hasil sendiri senilai Rp 287.000.000
-
Properti di Kab/Kota Klungkung:
- Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2, hasil sendiri senilai Rp 172.000.000
-
Properti di Kota Jakarta Pusat:
- Tanah dan bangunan seluas 19190 m2/19190 m2, hasil sendiri senilai Rp 895.000.000
Dalam daftar ini, terdapat beragam properti yang dimiliki Arya Wedakarna di berbagai lokasi, baik hasil sendiri maupun warisan.
Baca juga Tips Cerdas untuk Menghindari Penipuan Saat Membeli Rumah
Dampak pada Karir Arya Wedakarna
Kasus ini tidak hanya berdampak pada reputasi Arya Wedakarna sebagai seorang pengusaha sukses, tetapi juga pada karirnya di dunia bisnis dan politik. Beberapa perusahaan dan organisasi telah mengambil langkah terkait dengan keterlibatannya dalam kasus ini, termasuk menghentikan kerja sama bisnis dan membatalkan dukungan politik.
Proses Hukum yang Berlangsung
Kasus ini saat ini sedang dalam proses hukum, dan pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Setelah itu, kasus ini akan diproses melalui sistem peradilan yang berlaku.
Wedakarna dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Rabu (3/1/2024). Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Zulfikar Ramly. Polda Bali pun membenarkan pelaporan terhadap Wedakarna itu. dilansir detik.com
“Betul (kami menerima laporan),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Rabu (3/1/2024) kemarin.
Laporan terhadap AWK sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Ucapan Wedakarna yang menyinggung SARA juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Laporan itu dilayangkan oleh Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB Fihiruddin bersama sejumlah aktivis pada Rabu siang (3/1/2024).
Kasus yang melibatkan koleksi tanah dan bangunan Arya Wedakarna yang dipolisikan karena dugaan pelanggaran terkait SARA telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Dampaknya tidak hanya terbatas pada reputasi Arya Wedakarna, tetapi juga pada karirnya di dunia bisnis dan politik. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan hasil akhir dari kasus ini.