Pengertian, Kelebihan, dan Harga Rumah Subsidi
Pernah dengar istilah rumah subsidi tetapi masih belum paham maknanya? Jangan khawatir, melalui ulasan ini Anda akan mempelajari lebih lanjut mengenai rumah subsidi hingga harga rumah subsidi tersebut. Pembahasan ini merupakan pembahasan yang menarik khususnya bagi Anda yang berkeinginan punya rumah sendiri secepatnya. Ya, ini adalah berita baik bagi Anda yang merasa kesulitan untuk membeli rumah karena kondisi ekonomi yang kurang baik.
Setiap keputusan besar tentu harus melalui pertimbangan yang matang dan mendalam. Namun sebelum itu, tentunya harus didasari oleh pengetahuan dan pemahaman mengenai permasalahannya dengan baik. Barulah itu menjadi keputusan yang tepat dan tidak akan Anda sesali di masa yang akan datang. Terlebih hal ini menyangkut hunian Anda yang merupakan tempat bernaung hingga masa tuaย nanti. Silakan simak dengan baik ulasan mengenai rumah subsidi berikut ini!
Apa Sih Rumah Subsidi Itu?
Berita atau kabar mengenai rumah subsidi ini bukan sesuatu yang baru karena programnya sendiri sudah cukup lama berjalan. Bagi Anda yang baru mendengar mengenai program rumah subsidi jelas akan bingung terkait program yang satu ini. Sebetulnya, program subsidi ini tak ubahnya seperti program pemerintah yang memberi subsidi atas LPG 3 kg serta BBM Pertalite.
Dengan kata lain, rumah subsidi ini merupakan rumah yang pemerintah bantu bayarkan sebagian dan Anda hanya perlu membayar sisanya. Tentu saja harga rumah subsidi akan lebih murah bila Anda bandingkan dengan rumah yang non subsidi. Berhubung ini merupakan rumah program bantuan, jelas Anda tidak bisa berharap rumah yang super mewah atau rumah bergaya modern dengan harga yang mahal.
Rumah subsidi dari pemerintah ini merupakan rumah layak huni dan khusus untuk mereka yang berhak. Yup, tidak semua orang bisa mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah ada beberapa hal yang harus Anda penuhi sebagai calon penerima rumah subsidi. Apa sajakah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menerima rumah subsidi dari pemerintah? Silakan pahami syarat-syarat penerima rumah subsidi melalui pembahasan berikut ini.
Pemilik Rumah Subsidi
Tujuan pemerintah memberikan potongan harga rumah subsidi adalah untuk memungkinkan mereka yang berpenghasilan rendah memiliki hunian sendiri. Maka jelas sekali bahwa pemerintah menginginkan bahwa yang menghuni rumah tersebut haruslah pemilik atau penerima subsidi. Hal ini untuk menghindari kecurangan yang menggunakan nama orang lain untuk membeli lagi rumah subsidi.
Selain syarat itu, calon penerima rumah subsidi juga harus seseorang yang belum pernah membeli rumah sebelumnya. Bila tercatat pernah melakukan pembelian rumah atas nama Anda, maka Anda tidak berhak menerima bantuan rumah subsidi.
Batasan Gaji Pemilik Rumah Subsidi
Seperti yang Anda ketahui bahwa rumah subsidi ini merupakan rumah bantuan pemerintah dengan harga rumah subsidi yang rendah. Oleh karenanya, pemilik rumah subsidi haruslah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp 8.000.000 per bulannya. Di atas batasan ini Anda bukan orang yang berhak menerima bantuan rumah subsidi dari pemerintah.
Aturan Penyewaan dan Pemindahtanganan
Pemerintah memberikan bantuan rumah subsidi dengan harapan masyarakat bisa punya rumahnya sendiri. Tentu saja rumah tersebut bukan untuk Anda sewakan atau Anda jual tepat setelah mendapatkannya. Rumah subsidi baru bisa Anda wariskan kepada keluarga ketika Anda sudah meninggal. Atau bisa juga Anda jual ketika sudah 5 tahun sejak tanggal pembelian rumah tersebut. Selain itu, Anda juga bisa merenovasinya sesuai keinginan dengan mengikuti peraturan renovasi rumah subsidi yang berlaku.
Nah, jelas sekali bukan aturan-aturan dari pemerintah mengenai calon pemilik rumah subsidi ini? Dari semua aturan tersebut Anda bisa menilai sendiri apakah Anda termasuk dan berhak untuk mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah.
Apa Saja Kelebihan Ambil Rumah Subsidi?
Bila Anda memikirkan harga rumah subsidi yang lebih rendah, Anda jelas berpikir bahwa itu akan menguntungkan. Namun, bukan hanya harga rendah saja yang pemerintah tawarkan kepada Anda. Masih ada beberapa kelebihan lain yang dapat Anda nikmati sebagai penerima rumah subsidi. Simak beberapa kelebihan dari ambil rumah subsidi pemerintah berikut ini.
Pembayaran dengan Cicilan Kredit
Siapa bilang Anda harus membeli rumah subsidi secara penuh di muka? Anda bisa membayar rumah tersebut dengan cara kredit dan bisa langsung menempatinya tanpa harus menunggu cicilan Anda selesai.ย Untuk membeli rumah subsidi ini Anda hanya harus membayar uang muka dan angsuran pertama saja.
Menurut aturan, uang muka minimal yang harus Anda bayarkan adalah 1% dari harga keseluruhan unit rumah subsidi. Anda bisa menentukan ingin mencicil rumah tersebut selama berapa tahun dan menggunakan bank apa. Di sini, Anda harus pandai-pandai pilih bank agar harga rumah subsidi tidak tambah mahal karena bunga.
Rumah Subsidi Bebas PPN
Biasanya, ketika membeli sesuatu Anda harus membayarkan pajak PPN sekian persen dari total pembelian Anda. Nah, untuk rumah subsidi Anda bebas dari pembayaran PPN sehingga beban biaya yang harus Anda bayarkan makin kecil. Sudah ada aturan resmi dari Menteri Keuangan mengenai bebas PPN ini. Jadi, jangan mau bila ada yang meminta Anda membayarkan PPN pembelian rumah subsidi nantinya.
Kualitas Bangunan Rumah Subsidi Tergolong Baik
Anda mungkin merasa khawatir bahwa bangunan rumah subsidi kurang bagus. Hal ini mengingat harga rumah subsidi yang cukup murah dan lokasinya pun masih cukup bagus aksesnya. Anda tidak perlu merasa khawatir karena developer rumah subsidi merupakan mereka yang berhasil mendapatkan izin dari pemerintah. Selain itu, para developer tersebut juga punya Sertifikat Laik Fungsi sebagai penunjang keamanan bangunan. Anda masih memiliki lahan cukup luas di bagian depan rumah subsidi. Jadi, Anda bisa renovasi rumah subsidi bagian depan agar lebih spacius dan menarik.
Berapakah Harga Rumah Subsidi?
Setelah mengetahui semua informasi penting mengenai rumah subsidi, Anda pastinya penasaran dengan harga rumah subsidi, bukan? Anda tentu harus cari tahu dulu apakah nominal harga yang pemerintah berikan dapat Anda gapai ataukah tidak. Meskipun bisa sistem kredit, bila nominal kredit terlalu besar dari gaji Anda per bulan tentu Anda tetap tidak bisa mengambilnya. Maka, silakan perhatikan dengan baik rincian harga dari rumah subsidi di seluruh Indonesia berikut ini.
- Rumah subsidi di kawasan Pulau Jawa kecuali Jabodetabek dan Pulau Sumatera adalah Rp 150.000.00-an.
- Rumah subsidi di kawasan Pulau Kalimantan kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu adalah Rp 165.000.000-an.
- Wilayah Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau adalah Rp 170.000.000-an.
- Untuk Area Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu adalah Rp 170.000.000.
- Sedangkan di Papua dan Papua Barat adalah Rp 220.000.000.
Demikianlah pembahasan terkait rumah subsidi lengkap beserta rentang harga rumah subsidi yang dapat Anda ketahui. Sekarang, Anda tentunya sudah paham mengenai apa itu rumah subsidi, bukan? Kalau sudah, maka Anda bisa mempertimbangkan untuk mengambil rumah subsidi ini atau tidak. Silakan pikirkan dan diskusikan permasalahan rumah subsidi ini bersama keluarga kecil Anda!