peraturan renovasi rumah subsidi

Peraturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Ketentuan Pemerintah

Bagi para penghuni rumah subsidi, sering kali terdapat informasi simpang siung tentang diperbolehkan atau dilarangnya renovasi rumah tersebut. Maka dari itu, penghuni wajib untuk mengetahui informasi tentang peraturan renovasi rumah subsidi yang diberikan pemerintah. Hal tersebut agar penghuni terbebas dari sanksi, namun tetap dapat membuat rumah subsidi terlihat lebih layak huni.

Memang, banyak sekali aturan-aturan yang tegas mengenai perenovasian rumah bersubsidi. Hal tersebut dikarenakan penghuni rumah subsidi merupakan rumah yang hanya boleh dimiliki oleh kalangan tertentu. Aturan renovasi rumah subsidi sudah diatur di dalam undang-undang dan sebaiknya penghuni mentaati peraturan tersebut.

Peraturan Renovasi Rumah Bersubsidi Yang Diperbolehkan Pemerintah

peraturan renovasi rumah subsidi

Ketatnya peraturan mengenai merenovasi rumah subsidi, bertujuan agar pemerintah tidak salah sasaran di dalam memberikan subsidi rumah kepada penduduknya. Informasi lain yang perlu diketahui oleh penghuni yaitu bahwa rumah subsidi boleh direnovasi setelah menjalani kredit lebih dari 5 tahun.

Jika kredit masih berjalan kurang dari 5 tahun, maka yang boleh dilakukan adalah hanya merenovasi sedikit bagian dapur atau membuat pagar rumah. Sebelum melakukan proses renovasi, sebaiknya penghuni melapor terlebih dahulu pada bank yang membiayai.

Selain itu, pastikan penghuni tidak merenovasi rumah terlalu ekstrem karena akan berakibat fatal di masa depan. Bagi penghuni rumah subsidi yang ingin merenovasi rumah, ikuti saja peraturan pemerintah yang diperbolehkan.

1. Membangun Pagar Di Depan Rumah

Membangun pagar adalah salah satu renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan oleh pemerintah. Pagar adalah suatu komponen penting dalam sebuah rumah, hal tersebut karena fungsinya sebagai pelindung agar rumah lebih aman.

Maka dari itu, biasanya penghuni rumah wajib membangun pagar di depan rumahnya. Selain membangun pagar di depan rumah, penghuni juga dapat melakukan renovasi dapur dan kamar mandi.

2. Memperkuat Atap dan Dinding Agar Tidak Bocor

Peraturan renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan pemerintah berikutnya adalah memperkuat atap agar tidak bocor dan merenovasi dinding agar tidak merembes. Sudah diketahui bahwa rumah subsidi memiliki kualitas bangunan yang tidak sebaik bangunan rumah lainnya.

Masalah seperti kebocoran atap ketika musim hujan pun sering dialami penghuni. Maka dari itu, pemerintah memperbolehkan penghuni rumah subsidi untuk merenovasi bagian-bagian tersebut.

3. Membangun Lantai Dua

Membangun rumah subsidi menjadi lantai dua memang diperbolehkan. Tetapi, ada syarat wajib yang harus dipenuhi adalah penghuni sudah menjalani masa kredit pada bank selama 5 tahun lebih.

Selain itu, melapor pada bank juga menjadi syarat wajib agar tidak terjadi masalah di masa depan. Penghuni juga hanya boleh menambah lantai rumah yang berisi kamar saja alias tetap melakukan renovasi kecil.

Peraturan Renovasi Rumah Bersubsidi Yang Dilarang Pemerintah

Aturan renovasi rumah subsidi yang dilarang pemerintah secara garis besar adalah mengubah atau merenovasi rumah secara masif atau besar-besaran. Hal tersebut agar penghuni rumah dan pihak bank tetap berada pada jalur yang sejajar dalam hal memberikan info tentang tipe rumah subsidi.

Untuk penghuni yang nekat merenovasi rumah subsidi walaupun sudah dilarang, maka ada sanksi dari bank maupun pemerintah. Biasanya sanksi tersebut berupa denda atau yang paling ekstrem adalah kehilangan rumah. Maka dari itu, penghuni harus mentaati aturan yang sudah diatur dan disetujui di awal.

Baca juga Simak Syarat Renovasi Rumah Subsidi secara Lengkap Ini!

1. Tidak Boleh Mengubah Fasad Rumah

Fasad dan struktur bangunan rumah bersubsidi sudah diatur oleh pemerintah. Mengubah fasad adalah aturan yang dilarang bagi seluruh penghuni rumah subsidi. Karena struktur fasad sudah diatur masing-masing oleh pemerintah. Melakukan renovasi fasad rumah tergolong ke dalam renovasi besar.

2. Jangan Mengubah Rumah Subsidi Menjadi Properti Komersial

Karena fungsi rumah subsidi sebagai tempat tinggal, menjadikan properti komersial adalah tindakan yang dilarang. Pemerintah mempersiapkan rumah subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan secara tidak bertanggung jawab. Jika penghuni ingin menyewakan rumah subsidi sebagai tempat usaha, maka pastikan kredit sudah berjalan lebih dari 5 tahun.

Itulah peraturan renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Penghuni rumah subsidi harus memperhatikan hal tersebut apabila tidak ingin terjadi masalah di masa depan. Keberadaan rumah subsidi juga diharuskan tepat sasaran, agar penduduk dengan ekonomi menengah ke bawah tetap dapat memiliki rumah yang layak huni.

Bikin Rumah

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Peraturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Ketentuan Pemerintah yang dipublish pada April 11, 2022 di website BikinRumah.co.id

Leave a Comment