tahapan bangun rumah yang benar

7 Tahapan Membangun Rumah yang Perlu Diketahui!

Memiliki rumah adalah impian semua orang. Cara memiliki rumah pun berbeda-beda, ada yang membeli langsung dari developer secara cash atau kredit, ada juga yang mendapatkannya dari warisan, namun ada juga yang membangun rumah sendiri dari awal. Bagi yang membangun rumah sendiri, ada tahapan membangun rumah yang wajib dilalui.

Membangun rumah dari awal tentu tidak mudah. Diperlukan wawasan tentang pembangunan rumah baik itu material yang bagus hingga memilih tukang bangunan atau kontraktor yang terpercaya. Agar tidak salah langkah dan tidak menghamburkan uang, berikut ini tahapan-tahapannya:

7 Tahapan Membangun Rumah yang Benar !

tahapan bangun rumah yang benar

1. Membeli Tanah

Membeli tanah merupakan urutan pertama dari tahapan membangun rumah. Para calon pemilik rumah bisa mengincar lokasi tanah yang diinginkan yang disesuaikan dengan budget. Mencari tanah kosong yang dijual bisa melalui agen properti atau mencari sendiri di marketplace khusus properti di internet. Jika budget tak banyak, calon pemilik rumah bisa membeli tanah di pinggiran kota.

2. Merancang Desain Rumah

Setelah memiliki sebidang tanah, hal kedua yang dilakukan adalah merancang desain rumah. Tahap ini bisa dilakukan dengan cara menggunakan jasa arsitek atau mencari desain rumah sendiri yang tersebar di internet, atau bahkan mendesain rumah sendiri. Tentu, jika menggunakan jasa arsitek akan ada biaya tambahan namun akan puas karena ditangani oleh ahlinya.

Baca juga Seperti Apa Rincian Biaya Membangun Rumah dengan Bata Ringan, Simak Ya !

3. Membuat Rencana Biaya

Rencana Anggaran Biaya disingkat dengan RAB adalah rencana biaya yang diperlukan dari proyek konstruksi atau bangunan. Di tahap ini adalah permulaan dalam menghitung biaya-biaya secara umum. Perhitungan detail tentu memerlukan diskusi antara calon pemilik rumah dan kontraktor. Biasanya RAB meliputi biaya jasa arsitek, tukang bangunan, material bangunan, perabotan hingga biaya tak terduga.

4. Mengurus Legalitas Rumah

Tahapan membangun rumah yang sangat penting adalah mengurus dokumen legalitas rumah yang akan dibangun. Dokumen legalitas yang perlu diurus adalah dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat dengan IMB dan Sertifikat Hak Milik atau disingkat dengan SHM. Dua dokumen ini sangat penting agar tidak dijumpai masalah di kemudian hari khususnya setelah rumah jadi.

Baca juga Rincian Lengkap Jasa Kontraktor Bangunan

5. Memilih Tukang Bangunan dan Kontraktor

Memilih tukang bangunan atau kontraktor yang jujur, amanah, dan terbuka rasanya sangat sulit ditemukan. Maka dari itu, usahakan untuk mencari tukang bangunan atau kontraktor dari referensi orang terdekat atau dari orang yang sudah dikenal seperti tetangga misalnya.

6. Memilih Material Bangunan

Memilih material bangunan hendaknya dilakukan sendiri demi menghindari penipuan atau korupsi dari kontraktor. Sehingga kontraktor yang memberitahu bahan material apa saja yang diperlukan, kemudian calon pemilik rumah bisa bebas berbelanja material dengan kualitas material disesuaikan dengan budget. Bisa juga kontraktor yang membelikan namun wajib dalam pengawasan.

7. Mengawasi Pelaksanaan Kerja

Tahapan yang dilalaikan oleh calon pemilik rumah adalah mengawasi pelaksanaan kerja. Kebanyakan calon pemilik rumah mengaku sibuk dan tak ada waktu. Padahal dengan mengawasi pelaksanaan kerja sekaligus proses pembangunan rumahnya, jika ada kesalahan atau bahkan penipuan, bisa diketahui dengan cepat dan bisa segera mengambil keputusan sehingga tidak membuat rugi baik dari segi waktu maupun uang.

Demikianlah tahapan membangun rumah yang perlu diperhatikan, mulai dari membeli tanah hingga mengawasi pelaksanaan kerja dan proses pembangunan rumah hingga selesai. Hal ini penting agar ketika rumah jadi, rumahnya sudah sesuai dengan harapan calon pemilik rumah. Dengan mengetahui tahapan ini juga, setidaknya calon pemilik rumah bisa lebih menghemat waktu dan biaya.

 

Bikin Rumah

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul 7 Tahapan Membangun Rumah yang Perlu Diketahui! yang dipublish pada April 19, 2022 di website BikinRumah.co.id

Leave a Comment